Selamat Datang di Gloria Cyber Ministries -- Connecting Believers -- Updated Harian
 

Sang Uskup di Mata Sopirnya

Hukuman Mati Masih Relevan

Pesan Natal KWI dan PGI: "Allah, Sumber Pengharapan Dunia"

William, si Peraih Emas yang Hobi Baca

Presiden Perintahkan Tingkatkan Pengamanan di Palu






Lintas Berita: Hukuman Mati Masih Relevan

Jaksa Agung (Jagung) Abdul Rahman Saleh menyatakan hukuman mati masih relevan di Indonesia, sebab kondisi Indonesia berbeda dengan negara-negara Eropa yang sudah maju. Institusi-institusi di Indonesia seperti kepolisian dan kejaksaan agung, maupun perangkat perundang-undangan kondisi kemasyarakatannya masih lemah, sehingga kalau hukuman mati dihapus sekarang situasi malah semakin buruk. 

Demikian disampaikan Jagung di sela-sela diskusi mengenai hukuman mati bersama pembicara- pembicara Uni Eropa di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (14/12) pagi. Jagung memberikan contoh, seperti halnya bagi orang yang terlibat narkoba, di luar negeri penderita narkoba yang miskin bisa dirawat gratis di rumah sakit, tapi di Indonesia tidak ada fasilitas seperti itu. Yang bersangkutan malah akan berkeliaran di jalan dan jika dijatuhi hukuman ringan, ini akan menyampaikan pesan yang salah kepada pengedar atau si penderita. 

”Jadi semuanya harus dibenahi dulu sehingga masyarakat luas dan kita bisa mencontoh Eropa,” kata Abdul Rahman Saleh. Menurut data yang dimiliki Jaksa Agung, dari tahun 1945 sampai 2003, praktik hukuman mati di Indonesia masih sangat sedikit, yaitu baru berjumlah 15. Untuk kasus korupsi, sesuai dengan undang-undang, koruptor memang tidak bisa dijatuhi hukuman mati. 

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis juga menyatakan setuju bahwa hukuman mati masih belum relevan untuk dihapuskan di Indonesia. Todung masih belum melihat dalam sejarah dunia hukuman mati akan memberikan efek jera. Buktinya, kasus-kasus seperti pembunuhan, teroris dan narkotika masih terus terjadi. 

”Persoalannya struktural menyangkut ekonomi. Ini bukan tindakan individual, karena harus ada kaitan dengan sesuatu yang lebih besar seperti keadaan sosial, mafia, obat-obatan. Jadi, harus diberantas tuntas, baru bisa menurunkan jumlah pengedar narkotika atau hukuman mati,” tambah Todung. 

Meski demikian, dia mengakui hukuman mati ini bukan jalan keluar dari ketidakadilan ataupun kekerasan. Yang menjadi masalah di sini adalah, kalau pun hukuman mati mau dihapuskan di Indonesia, maka Pasal 28 UUD 45 yang mengakui hak untuk hidup ini belum dianulir. 
Todung mengimbau DPR untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan hukuman mati. Karena dalam Undang-Undang tentang Terorisme dan Narkotika masih dikenai hukuman mati, ini bertentangan dengan UUD’45.
(GCM/SH-din)