![]() |
|
|
|
|
|
|
Lintas Berita: Soal Penutupan Gereja, Presiden Yudhoyono Tidak Tegas Hal itu dikemukakan mantan Rektor Universitas Atma Jaya, Makassar, Sulawesi Selatan, Pastor Dr Piet Timang, Pr kepada Pembaruan, Senin (5/9) menanggapi imbauan tertulis Presiden Yudhoyono tentang penutupan tempat ibadah yang disampaikan ke media elektronik dan disiarkan Minggu (4/9). Selain terkesan ragu-ragu, imbauan itu kata Piet Timang, seharusnya disampaikan secara langsung Presiden di depan publik, bukan secara tertulis. Menurut Piet Timang, penilaian HS Dilon bahwa masalah yang dihadapi pemerintahan sekarang ini bukan soal reshuffle kabinet, tetapi justru masalah kepemimpinan Presiden yang tidak tegas, sangat benar. Sebab, Presiden terkesan terus mengumbar janji dengan retorika-retorika, tetapi tidak ada aksinya. Imbauan tertulis yang disampaikan Presiden Yudhoyono soal penutupan gereja lanjut Piet Timang sangat lemah dan terkesan sama saja pemerintah tidak bersikap. Padahal, kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan keyakinan, jelas-jelas dan tegas dijamin UUD 1945. Seharusnya Presiden memerintahkan segera mencabut SKB produk Orde Baru yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 tersebut. SKB itulah yang menjadi penyebab kesulitan besar bagi sebagian penganut agama di Indonesia, terutama Kristen (Katolik dan Protestan), karena persyaratan perizinan pembangunan gereja sangat sulit diperoleh. Akibat sulitnya memperoleh izin membangun gereja tersebut, sebagian umat Kristen mencoba mendirikan bangunan ala kadarnya sebagai tempat ibadah dan bahkan sebagian lainnya terpaksa menggelar kebaktian minggu di rumah warga atau Rumah Kantor (Ruko) yang disewa jemaat. Tindakan mereka itu, bukan bermaksud ingin melanggar hukum, tetapi justru karena ingin beribadah secara layak, sementara pembangunan tempat ibadah secara resmi sangat-sangat sulit. Akar segala persoalan soal tempat ibadah adalah SKB. Produk regulasi tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan sangat tidak adil serta diskriminatif, tetapi kok masih juga dipertahankan sampai era reformasi ini,'' ujar Piet Timang. Sebelumnya diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) mendukung upaya yang dilakukan oleh komunitas Kristen di Indonesia yang mendesak pemerintah agar mencabut surat keputusan bersama (SKB) menteri agama dan menteri dalam negeri pada 1969 tentang pembangunan tempat ibadah di Indonesia (Pembaruan, 3/9). Pernyataan itu disampaikan Ketua FPI Habib Riziek seperti diutarakan Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Weinata Sairin yang bersama Romo Frans Magnis Soeseno berinisiatif bersilaturahmi ke rumah Ketua FPI Habib Riziek, di Jakarta, Sabtu (3/9). Menurut Wienata, pihaknya juga berusaha memberikan pengertian kepada FPI bahwa sejumlah umat Kristen di Jawa Barat beribadah di ruko atau rumah karena pemerintah daerah tidak segera memberikan perizinan sehingga bertahun-tahun mereka beribadah di rumah atau ruko. Di tempat terpisah anggota Komisi VIII DPR Bidang Agama, MH Said Abdullah pekan lalu mengatakan, sangat prihatin karena para pemimpin di pemerintahan seakan tidak merasa gundah dan gelisah dengan adanya kekerasan atas nama agama, baik internal agama maupun antar agama belakangan ini. Perusakan Mesjid Ahmadiyah dan penutupan gereja di Jateng dan Jabar misalnya, seakan-akan hal biasa sehingga pemerintah tidak mengambil sikap tegas untuk bertindak. Sikap para pemimpin khususnya pemerintah yang merasa seolah-olah tidak ada apa-apa itu kata MH Said Abdullah sangat berbahaya, jika dibiarkan tanpa ada upaya penyadaran bahwa para Bapak Bangsa mendirikan Negara Bangsa ini, tidak atas dasar agama, tetapi karena adanya perasaan senasib sepenanggungngan dan cita-cita bersama untuk membangun Indonesia yang sejahtera berkeadilan dengan segala kebhinnekaan yang ada atas dasar ideologi satu, Pancasila dan UUD 1945. Terusik Karena itu, pemerintah tidak boleh tidur dan menutup mata. Seharusnya segera bertindak dan jangan mem- biarkan menjadi kebiasaan sehari-hari,'' tegas Said Abdullah Ketua DPR Agung Laksono meminta agar tindakan kekerasan atas nama agama menutup gereja itu dihentikan. Hal itu disampaikan ketika menyampaikan pidato pada Hari Hulang Tahun (HUT) ke-507 Kabupaten Kuningan Jawa Barat akhir pekan lalu. (GCM/suarapembaruancom-M-15/L-8)
|