![]() |
|
|
|
|
|
|
Lintas Berita: KWI dan PGI Sebaiknya Bentuk Badan Kehormatan Nasional Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari FPDI P T Gayus Lumbuun SH, MH kepada Pembaruan, Selasa (6/9) pagi. Dikatakan Gayus, setiap orang berkumpul, di mana dan kapan pun yang tujuan untuk beribadah, tidak melanggar hukum. Kegiatan seperti itu, hanya bisa dikatakan melanggar etika. Etika artinya, ada konsep pantas dan tidak pantas. "Oleh karena itu, sekelompok orang menyerang kelompok lain yang tengah beribadah, sangat keliru. Beribadah bukan perbuatan melanggar hukum," kata dia. Menurut Gayus, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang pembangunan tempat ibadah merupakan sumber etika, bukan sumber hukum. Dikatakan, sumber etika, karena di dalam disebutkan untuk mendirikan rumah ibadah (gereja) harus mendapat persetujuan dari warga setempat. Persetujuan dari warga setempat artinya, ada hal yang ingin dinilai warga, yakni pantas atau tidak pantas. Gayus mengatakan, dengan adanya Komisi Etika di KWI dan PGI, maka selanjutnya, kalau ada warga merasa bahwa keberadaan sebuah rumah ibadah di suatu tempat tidak pantas, maka mereka melaporkan hal itu kepada Komisi Etika Gereja yang bersangkutan. "Kalau gerejanya Protestan, maka harus lapor ke Komisi Etika di PGI. Dan kalau Katholik lapor ke KWI," kata dia. Dikatakan, kalau seandainya Komisi Etika Gereja telah memutuskan bahwa keberadaan suatu gereja di suatu tempat melanggar etika, tetapi gereja tersebut masih tetap berdiri, maka masyarakat bisa melaporkannya sebagai perbuatan melanggar hukum. "Namun, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Yang berwenang untuk mengeksekusi adalah pengadilan," kata dia. Dihukum "Oleh karena itu, tugas untuk mengeksekusi rumah ibadah seperti itu adalah tugas pengadilan, bukan warga," kata Gayus, Senin (5/9). Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan, SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang pembangunan tempat ibadah itu merupakan sebuah keputusan yang lahir sesuai dengan situasi dan kondisi waktu itu. Menurut Sutanto, kalau situasi sekarang di masyarakat kondusif, pemerintah pasti mencabut SKB tersebut. (GCM/suarapembaruancom-E-8)
|