Selamat Datang di Gloria Cyber Ministries -- Connecting Believers -- Updated Harian
 

SKB Tidak Akan Dicabut, tapi Direvisi

Perlu Pendewasaan Hubungan Antaragama

Saatnya Menggunakan Paradigma Baru

Tiga Tahun Penjara Karena Mengajar Sekolah Minggu

KWI dan PGI Sebaiknya Bentuk Badan Kehormatan Nasional






Lintas Berita: SKB Tidak Akan Dicabut, tapi Direvisi


Glorianet -
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 1/1969 tidak akan dicabut tetapi hanya akan direvisi. Namun dalam SKB hasil revisi itu nanti, kebebasan beragama tetap akan dijamin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak akan terjadi multi tafsir seperti yang terjadi pada SKB No 1/1969 itu.

Hal itu dikatakan Menteri Agama Maftuh Basyuni kepada wartawan di kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Jakarta, Rabu (7/9) setelah menghadiri rapat membahas SKB No 1/1969 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin, Sekretaris Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Joko Sumaryono dan perwakilan Jaksa Agung.

Dalam keterangan singkatnya kepada wartawan Maftuh Basyuni berjanji secepatnya menyelesaikan revisi SKB tersebut. Dan dia berharap pada bulan ini juga hasil revisi itu sudah kelar. "Kita akan berusaha secepat-cepatnya. Insya Allah pada September ini selesai," paparnya.

Sementara itu Mendagri Mohammad Ma'ruf yang ditanya sebelum rapat tersebut mengatakan, sebelum melakukan revisi terhadap SKB tersebut pihaknya akan mengevaluasi SKB No 1/1969 itu. Setelah dievaluasi baru akan diharmonisasikan dan disingkronkan dengan Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Kita akan segera melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi SKB itu," tegasnya. Ketika apa saja pasal dalam SKB itu yang akan dievaluasi, Mendagri Mohammad Ma'ruf mengatakan bahwa hal itu masih akan dibahas lagi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa (Kesbang) Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto di ruang kerjanya mengatakan, SKB itu memang sudah saatnya untuk dievaluasi. Karena konteks tahun 1969 ketika SKB itu diterbitkan dengan konteks sekarang sudah jauh berbeda. Selain itu Depdagri dan sejumlah instansi terkait akan melihat sejauh mana konsistensi SKB tersebut terhadap UU No 32/2004 tentang Pemda. Pasal-pasal dalam SKB yang tidak sesuai dengan UU No 32/2004 itu akan direvisi atau disesuaikan.

Revisi terhadap SKB itu adalah jawaban atas tuntutan berbagai pihak terutama kaum minoritas yang mendesak pemerintah supaya SKB itu dicabut. Pasalnya dengan SKB itu kaum minoritas mengalami kesulitan membangun tempat ibadah. Sehingga mereka menggunakan rumah, ruko (rumah toko) sebagai tempat ibadah. Akibatnya, sejumlah tempat ibadah di Bandung Jawa Barat ditutup paksa oleh kelompok tertentu. Alasanya, rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah itu tidak sesuai peruntukannya. (GCM/suarapembaruancom-a-21)