Selamat Datang di Gloria Cyber Ministries -- Connecting Believers -- Updated Harian
 

SKB Dua Menteri Resmi Di-”Class Action”

Jalan Masuk HKBP di Tambun Ditutup

Pemerintah agar Hentikan Penutupan Gereja

Mahasiswa Pertanyakan Pernyataan Kapolda Jabar

Merenungkan Alam yang Kian Terancam






Lintas Berita: SKB Dua Menteri Resmi Di-”Class Action”


Glorianet -
Mewakili gereja-gereja yang mengalami penutupan paksa, 28 pengacara yang tergabung dalam Komite Pembela Rakyat (KPR), Selasa (13/9), mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilakukan bertepatan dengan 36 tahun penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri No.1/1969 yang jatuh hari ini.
Koordinator pengacara KPR, Habiburachman, SH menyatakan hal itu ketika dihubungi SH, Selasa (13/9) pagi ini. Dia mengatakan, sudah selayaknya hukum di Indonesia menyesuaikan dengan tuntutan keterbukaan zaman pada saat ini yang lebih menghargai hak azasi manusia (HAM).
“Tuntutan pencabutan SKB ini adalah demi keadilan dan hak azasi manusia. Selama 36 tahun hak untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan pilihan agama masing-masing telah dilanggar dengan diterbitkannya SKB Mneteri Dalam Negeri dan Menteri Agama itu. Selama itu pula umat Kristiani selalu dipersulit untuk mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah tokoh lintas agama mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi yang dilakukan pemerintah, Senin (12/9) di Departemen Dalam Negeri. Kekecewaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Persekutuan Gereja-gereka Indonesia (PGI), Pdt Weinata Sairin serta fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional, Haris Rusli Moti ketika dihubungi SH, Senin (12/9) siang.

Tim kecil yang terdiri dari lintas sektoral menggodok perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) Nomor 1 tahun 1969, Senin (12/9) siang mengadakan pertemuan. Direncanakan Rabu (14/9) besok materi perubahan akan dibahas lagi dalam rapat lintas sektoral. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), A. Tarwanto di Kantor Depdagri, Jakarta, Senin (12/9). Tim kecil yang diketuai Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol), Sudarsono, antara lain beranggotakan unsur Polri, Kejak-saan Agung, Departemen Agama, BIN, Dephukham, Menko Polhukham, dan Menko Kesra.

“Rapat hanya mengumpulkan masukan dari berbagai instansi terkait. Nanti, hasl masukan itu akan dibicarakan lagi dalam rapat koordinasi lintas sektoral. Mudah-mudahan sudah final. Belum tahu seperti apa hasilnya,” jelas Tarwanto.
Menurutnya, SKB itu akan disempurnakan, sehingga sesuai dengan UU No 32 / 2004, karena implementasi dari SKB itu berkaitan dengan pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan pemberian izin tempat ibadah. Penyesuaian, katanya, memang diperlukan, karena SKB itu dibuat berdasarkan UU No 18/ 1965 tentang pemerintahan daerah. “Sekarang ini yang menjadi dasar hukum kan UU No 32 tahun 2004. Jadi, memang perlu ada harmonisasi. Sudah ada empat UU tentang pemerintahan daerah, apakah masih cocok atau tidak?” tuturnya.

Menyinggung mengenai bentuk dari peraturan yang baru, Tarwanto mengatakan, hal itu termasuk yang akan disesuaikan dengan UU yang ada karena harus mengacu kepada UU No 10/2004 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan. “Apakah dalam UU itu masih ada SKB? Kalau nggak ada, yang harus disesuaikan dengan UU No 10 itu. Mengenai ini, pasti ada pendapat dari Departemen hukum dan HAM,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada dua hal penting yang harus diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan pemberian izin dan pengaturan mengenai alih fungsi bangunan. “Misalnya, izin yang ada untuk rumah dan toko (Ruko), kemudian dijadikan tempat ibadah, ini tentu tidak sesuai dengan peruntukan. Tapi, kalau insidentil, saya kira tidak apa-apa. Kalau yang permanen, memang haus ada pengaturan,” kata Tarwanto.

Mengenai kemungkinan pemerintah memudahkan pemberian izin mendirikan tempat ibadah, Tarwanto mengatakan, hal itu sangat tergantung dari hasil pembahasan. Namun, kalau dari segi pelayanan kepada public, sesuai semangat yang ada dalam UU Otonomi daerah, bisa jadi ada kecenderungan untuk mempermudah perizinan. “Saya kira, kalau dari pelayanan kepada masyarakat, mungkin cenderung dipermudah,” katanya. (GCM/sinarharapancoid-Web Warouw/Daniel Duka Tagukawi)