![]() |
|
|
|
|
|
|
Lintas Berita: SKB Dua Menteri Resmi Di-”Class Action” Sementara itu, sejumlah tokoh lintas agama mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi yang dilakukan pemerintah, Senin (12/9) di Departemen Dalam Negeri. Kekecewaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Persekutuan Gereja-gereka Indonesia (PGI), Pdt Weinata Sairin serta fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional, Haris Rusli Moti ketika dihubungi SH, Senin (12/9) siang. Tim kecil yang terdiri dari lintas sektoral menggodok perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) Nomor 1 tahun 1969, Senin (12/9) siang mengadakan pertemuan. Direncanakan Rabu (14/9) besok materi perubahan akan dibahas lagi dalam rapat lintas sektoral. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri), A. Tarwanto di Kantor Depdagri, Jakarta, Senin (12/9). Tim kecil yang diketuai Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol), Sudarsono, antara lain beranggotakan unsur Polri, Kejak-saan Agung, Departemen Agama, BIN, Dephukham, Menko Polhukham, dan Menko Kesra. “Rapat
hanya mengumpulkan masukan dari berbagai instansi terkait. Nanti, hasl
masukan itu akan dibicarakan lagi dalam rapat koordinasi lintas sektoral.
Mudah-mudahan sudah final. Belum tahu seperti apa hasilnya,” jelas
Tarwanto. Menyinggung mengenai bentuk dari peraturan yang baru, Tarwanto mengatakan, hal itu termasuk yang akan disesuaikan dengan UU yang ada karena harus mengacu kepada UU No 10/2004 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan. “Apakah dalam UU itu masih ada SKB? Kalau nggak ada, yang harus disesuaikan dengan UU No 10 itu. Mengenai ini, pasti ada pendapat dari Departemen hukum dan HAM,” jelasnya. Dia mengungkapkan, ada dua hal penting yang harus diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan pemberian izin dan pengaturan mengenai alih fungsi bangunan. “Misalnya, izin yang ada untuk rumah dan toko (Ruko), kemudian dijadikan tempat ibadah, ini tentu tidak sesuai dengan peruntukan. Tapi, kalau insidentil, saya kira tidak apa-apa. Kalau yang permanen, memang haus ada pengaturan,” kata Tarwanto. Mengenai kemungkinan pemerintah memudahkan pemberian izin mendirikan tempat ibadah, Tarwanto mengatakan, hal itu sangat tergantung dari hasil pembahasan. Namun, kalau dari segi pelayanan kepada public, sesuai semangat yang ada dalam UU Otonomi daerah, bisa jadi ada kecenderungan untuk mempermudah perizinan. “Saya kira, kalau dari pelayanan kepada masyarakat, mungkin cenderung dipermudah,” katanya. (GCM/sinarharapancoid-Web Warouw/Daniel Duka Tagukawi)
|