![]() |
|
|
|
|
|
|
Lintas Berita: Disepakati Penggunaan Tanah di Salib Putih Setelah pertemuan tersebut Bendahara MUI Iskandar belum bisa memberikan keterangan pers, soal kesepakatan pertemuan yang membahas rencana pemakaian tanah milik negara di Kecamatan Argomulyo yang sering disebut Salib Putih. ''Maaf sesuai kesepakatan, kami belum ada keterangan dulu,'' ujar Iskandar. Sedangkan Ketua Umum Yayasan Universitas Islam Salatiga (YUIS) Fauzi Humaidi menunjukkan surat Wali Kota, yang berisi rekomendasi menggunakan hak tanah di Salib Putih. Surat nomor 590/1473 perihal Rekomendasi kepada YUIS yang itandatangi Wali Kota itu, melegalkan penggunaan tanah seluas 50 hektar dari total 98 hektar untuk Pendidikan Tinggi Universitas Islam Salatiga, Islamic Centre, STAIN, dan sebagainya. Penggunaan tanah itu mulai 1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2033. Surat tersebut nantinya akan ditembuskan kepada Mendagri karena penggunaan tanah 98 hektar sejak awal atas dasar persetujuan SK Mendagri No 20 dan 20 A/HGU/DA/1982 yang ditandatangani 1 Juli 1982. Surat tembusan juga akan disampaikan kepada menteri agama, kepala BPN Pusat, Gubernur Jateng, dan instansi lainnya. Sebagaimana diketahui, permasalahan penggunaan hak atas tanah di Salib Putih telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak berharap, permasalahan itu jangan sampai membuat friksi antaragama sehingga menimbulkan permasalahan SARA. (GCM/SMCN-surya yuli p/cn09)
|