|
|
|
Lintas Berita: 41 Terdakwa Kasus Malang Divonis Lima Tahun Penjara
Glorianet - Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Kamis
menjatuhkan vonis pada 41 terdakwa kasus penistaan agama yang dilakukan
oleh Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) di Batu, Malang pada
19-21 Desember 2006 dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara di
potong masa tahanan.
Sidang pertama menghadirkan kelompok Ariyono sebanyak enam terdakwa dan
sidang ke-2 di ruang yang sama menghadirkan dua kelompok Joko Birowo
dengan 20 terdakwa.
Sementara, dalam sidang ketiga dan keempat menghadirkan terdakwa Joko
Widodo dan Nur Imam Daniel, serta kelompok Ambrisius Lili dengan 13
terdakwa.
Seluruh terdakwa divonis lima tahun penjara. PN memberi waktu dua pekan
pada terdakwa untuk melakukan banding.
"Mereka terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan primer yaitu
melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama yang ada di
Indonesia. Untuk itu pihak pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman lima
tahun penjara," kata Hakim Ketua Sri Wahyuni SH.
Selama menjalani persidangan, terdakwa telah meminta maaf pada umat muslim
dan mereka mengaku khilaf telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Selain itu, para terdakwa juga mengaku jika "Konser Doa" yang
dilakukan di Hotel Asida Batu itu merupakan kegiatan internal kelompok dan
tidak diikuti oleh orang lain.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan dakwaan antara lain, bahwa
pelaksanaan Konser Doa adalah meresahkan masyarakat, bisa memicu konflik
SARA dan menodai hubungan antar umat beragama di Indonesia.
Untuk barang bukti yang saat ini disita oleh pengadilan sebanyak 30 item
di antaranya, CD Konser Doa, CPU komputer, Handycam, pakaian anggota
selama mengikuti Konser Doa dan kwitansi sewa gedung di hotel Asida Batu.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Ariyono dkk, Gatot Surojo mengatakan,
pihaknya akan merundingkan terlebih dahulu dengan para terdakwa terkait
vonis yang diputuskan oleh hakim di PN Kota Malang itu.
Persidangan penistaan diwarnai unjuk rasa beberapa ormas Islam antara lain
Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis
Mujahidin Indonesia (MMI). (GCM/Christianpost-Ant)
|