Selamat Datang di Gloria Cyber Ministries -- Connecting Believers -- Updated Harian
 

41 Terdakwa Kasus Malang Divonis Lima Tahun Penjara

Seminar The Impact of Theology for Spiritual Life

Disepakati Penggunaan Tanah di Salib Putih

Tujuh Jemaat Gereja HKBP Terluka

Kedewasaan Beragama Diwujudkan Lewat Sikap Toleransi






Lintas Berita: 41 Terdakwa Kasus Malang Divonis Lima Tahun Penjara


Glorianet -
Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Kamis menjatuhkan vonis pada 41 terdakwa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) di Batu, Malang pada 19-21 Desember 2006 dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara di potong masa tahanan.

Sidang pertama menghadirkan kelompok Ariyono sebanyak enam terdakwa dan sidang ke-2 di ruang yang sama menghadirkan dua kelompok Joko Birowo dengan 20 terdakwa.

Sementara, dalam sidang ketiga dan keempat menghadirkan terdakwa Joko Widodo dan Nur Imam Daniel, serta kelompok Ambrisius Lili dengan 13 terdakwa.

Seluruh terdakwa divonis lima tahun penjara. PN memberi waktu dua pekan pada terdakwa untuk melakukan banding.

"Mereka terbukti secara sah sesuai dengan dakwaan primer yaitu melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama yang ada di Indonesia. Untuk itu pihak pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Sri Wahyuni SH.

Selama menjalani persidangan, terdakwa telah meminta maaf pada umat muslim dan mereka mengaku khilaf telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Selain itu, para terdakwa juga mengaku jika "Konser Doa" yang dilakukan di Hotel Asida Batu itu merupakan kegiatan internal kelompok dan tidak diikuti oleh orang lain.

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan dakwaan antara lain, bahwa pelaksanaan Konser Doa adalah meresahkan masyarakat, bisa memicu konflik SARA dan menodai hubungan antar umat beragama di Indonesia.

Untuk barang bukti yang saat ini disita oleh pengadilan sebanyak 30 item di antaranya, CD Konser Doa, CPU komputer, Handycam, pakaian anggota selama mengikuti Konser Doa dan kwitansi sewa gedung di hotel Asida Batu.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Ariyono dkk, Gatot Surojo mengatakan, pihaknya akan merundingkan terlebih dahulu dengan para terdakwa terkait vonis yang diputuskan oleh hakim di PN Kota Malang itu.

Persidangan penistaan diwarnai unjuk rasa beberapa ormas Islam antara lain Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). (GCM/Christianpost-Ant)