Selamat Datang di Gloria Cyber Ministries -- Connecting Believers -- Updated Harian
 

Tetap Dilarang Ibadah, Beribadah Hak Asasi Bukan Negosiasi, tegas Rohaniwan Katolik

Pesan Natal Bersama PGI-KWI 2007

Tokoh Agama: Sambut Natal, Fragmen Sinterklas Perlu Dikaji Ilmiah

Berteologi dengan Spirit dan Nalar

Orang-orang Kristiani Disarankan untuk Mendoakan Kaum Muslim Selama Bulan Ramadan






Lintas Berita: Tetap Dilarang Ibadah, Beribadah Hak Asasi Bukan Negosiasi, tegas Rohaniwan Katolik


Glorianet -
Pemerintah Kecamatan Tambora ternyata tetap bersikukuh melarang umat Katolik beribadah di gereja bernama 'Damai Kristus' Paroki Kampung Duri Jakarta Barat.

Pada hari Minggu, 9 Desember lalu, umat Katolik yang sudah 30 tahun menggunakan tempat ibadah tersebut terpaksa tidak bisa melangsungkan perayaan Ekaristi.

Bahkan, pemerintah setempat kembali bernegosiasi untuk menawarkan lokasi baru bagi umat Katolik tersebut. Umat malah ditawari untuk beribadah di gedung olahraga yang ada di lokasi tersebut.

"Dari surat yang saya terima memang, sampai dengan saat ini umat Damai Kristus masih dilarang menggunakan tempat ibadahnya untuk beribadah. Pemerintah setempat masih melakukan negosiasi-negosiasi dan menawari tempat olahraga untuk beribadah," ungkap rohaniwan Katolik Sulawesi Utara Pastor DR Johannes Mangkey MSc, Harian Komentar memberitakan.

Rektor Universitas De La Salle ini sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak melarang umat beribadah, karena itu adalah hak asasi manusia. Apalagi, hal ini dilakukan pemerintah setempat hanya dengan cara negosiasi.

"Harus ditegaskan di sini adalah human rights are not negotiable. Yang namanya hak-hak asasi manusia tidak dapat dinegosiasikan. Jadi apa yang dilakukan pemerintah setempat tersebut jelas-jelas melanggar HAM," tegasnya.

Menurut Mangkey, hak asasi manusia merupakan hak dasar dan universal untuk setiap manusia, karena hak itu berasal dari Allah. Karena itu sebagai pemerintah, seharusnya Camat Tambora lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan lebih dari itu memberikan rasa hormat dan penghargaan terhadap HAM.

"Itu artinya kegiatan beragama dan beribadah tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan, kelompok tertentu atau pribadi tertentu," jelasnya.

Mangkey berharap agar Camat Tambora dapat segera mencabut kembali keputusan larangan beribadah tersebut dan membiarkan umat Katolik beribadah di tempat ibadah tersebut. "Jadi saya minta agar Camat Tambora dapat mencabut kembali keputusannya tersebut," tandasnya.
(GCM/KristianiPos-Yunita L)