|
|
|
Lintas Berita: Tetap Dilarang Ibadah, Beribadah Hak Asasi Bukan Negosiasi, tegas Rohaniwan Katolik
Glorianet - Pemerintah
Kecamatan Tambora ternyata tetap bersikukuh melarang umat Katolik
beribadah di gereja bernama 'Damai Kristus' Paroki Kampung Duri Jakarta
Barat.
Pada hari Minggu, 9 Desember lalu, umat Katolik yang sudah 30 tahun
menggunakan tempat ibadah tersebut terpaksa tidak bisa melangsungkan
perayaan Ekaristi.
Bahkan, pemerintah setempat kembali bernegosiasi untuk menawarkan lokasi
baru bagi umat Katolik tersebut. Umat malah ditawari untuk beribadah di
gedung olahraga yang ada di lokasi tersebut.
"Dari surat yang saya terima memang, sampai dengan saat ini umat
Damai Kristus masih dilarang menggunakan tempat ibadahnya untuk beribadah.
Pemerintah setempat masih melakukan negosiasi-negosiasi dan menawari
tempat olahraga untuk beribadah," ungkap rohaniwan Katolik Sulawesi
Utara Pastor DR Johannes Mangkey MSc, Harian Komentar memberitakan.
Rektor Universitas De La Salle ini sangat menyayangkan keputusan
pemerintah tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak melarang umat
beribadah, karena itu adalah hak asasi manusia. Apalagi, hal ini dilakukan
pemerintah setempat hanya dengan cara negosiasi.
"Harus ditegaskan di sini adalah human rights are not negotiable.
Yang namanya hak-hak asasi manusia tidak dapat dinegosiasikan. Jadi apa
yang dilakukan pemerintah setempat tersebut jelas-jelas melanggar
HAM," tegasnya.
Menurut Mangkey, hak asasi manusia merupakan hak dasar dan universal untuk
setiap manusia, karena hak itu berasal dari Allah. Karena itu sebagai
pemerintah, seharusnya Camat Tambora lebih bijaksana dalam mengambil
keputusan dan lebih dari itu memberikan rasa hormat dan penghargaan
terhadap HAM.
"Itu artinya kegiatan beragama dan beribadah tidak dapat dibatasi
oleh kekuasaan, kelompok tertentu atau pribadi tertentu," jelasnya.
Mangkey berharap agar Camat Tambora dapat segera mencabut kembali
keputusan larangan beribadah tersebut dan membiarkan umat Katolik
beribadah di tempat ibadah tersebut. "Jadi saya minta agar Camat
Tambora dapat mencabut kembali keputusannya tersebut," tandasnya. (GCM/KristianiPos-Yunita
L)
|