Selamat Datang di Gloria Cyber Ministries -- Connecting Believers -- Updated Harian
 

 

Maranata
Oleh Weinata Sairin

Kerinduan gereja-gereja akan kedatangan Yesus, telah menjadi bagian integral dari sejarah gereja dan kekristenan itu sendiri. Derita tak berujung yang dialami kekristenan di sepanjang rentang sejarah, penganiayaan, berbagai bentuk kezaliman dan pemusnahan terhadap umat Kristen, semakin memunculkan kerinduan hadirnya era baru yang di dalamnya Yesus Kristus memerintah dan berkuasa.

Harapan, kerinduan, obsesi bahwa Tuhan akan datang, dan kedatangan-Nya sudah amat dekat melahirkan spiritualitas baru dan etika eskatologis di kalangan warga gereja. Keadilan, perdamaian, kesejahteraan, kesetaraan, sikap inklusif dan nondiskriminatif yang menjadi nada dasar pelayanan Yesus di tengah-tengah dunia, amat diharapkan terwujud dalam realitas empirik. Dalam konteks itulah Jemaat Kristen mula-mula menggunakan kata Maranata. Dalam tata kebaktian yang digunakan gereja pada minggu-minggu Advent yang berlangsung tanggal 30 November sampai dengan tanggal 21 Desember - pasti didalamnya terdapat kata Maranata. Kata ini biasanya ditempatkan sesudah pembacaan Alkitab dan merupakan respons jemaat terhadap pembacaan Alkitab yang dilakukan oleh pelayan firman.

Maranata, adalah ungkapan yang berasal dari bahasa Aram Maran ata, yang artinya Tuhan sedang datang. Kata Aram itu dapat juga ditulis dengan Marana ta, yang berarti Datanglah Ya Tuhan. Rumusan yang terakhir ini mengandung makna sebuah doa yang merupakan wujud kerinduan umat Kristen di awal-awal perkembangan gereja, terhadap kedatangan Yesus Kristus (Bdk 1 Kor 11:26; Yak 5:8, Fil 4:5; Wahyu 22:20).

Paulus menyebut kata Maranata secara eksplisit dalam suratnya kepada Jemaat di Korintus: Siapa yang tidak mengasihi Tuhan, terkutuklah ia Maranata! (1 Kor 16:22). Amat menarik bahwa ungkapan Maranata di sini berada dalam satu napas dengan kritik tajam terkutuklah ia (Yun. Anathema) yang ditujukan kepada mereka yang tidak mengasihi Tuhan.

Hari Penghakiman
Maranata, kedatangan Tuhan, dalam konteks ini dihubungkan dengan hari penghakiman yang akan dialami oleh setiap manusia di akhir zaman. Dalam naskah yang bernama Didache (pengajaran dari kedua belas rasul) yang disusun pada Abad Pertama, kata Maranata juga muncul. Secara lengkap rumusannya berbunyi demikian: Datanglah kiranya Anugerah dan biarlah dunia ini lenyap. Hosana kepada Allahnya Daud ! Bila ada orang yang kudus, hendaklah ia datang ! Tetapi yang tidak, biarlah bertobat ! Maranaha. Amin (Didache - Dr A. de Kuiper, BPK Jakarta 1967, Fasal 10:6).

Pengucapan syukur yang dimuat dalam Fasal X tersebut merupakan bagian akhir sekaligus respons bagi Perjamuan Kudus sebagaimana yang dirumuskan dalam Fasal IX. Kata Maranata dalam dokumen Didache ini juga menunjuk pada kerinduan gereja kepada hari-hari kedatangan Tuhan di masa depan; hari-hari yang diharapkan akan menghadirkan perspektif baru bagi kekristenan dalam merengkuh sejarah.

Sumber lain juga menyebutkan bahwa dalam dokumen abad kedua yang disebut Apostolic Constitutions (vii.26) kata Maranata muncul: Himpunkan kami bersama-sama ke dalam Kerajaan-Mu yang telah Engkau persiapkan.

Selama masa penantian itu, gereja-gereja harus tetap siuman, berjaga-jaga dan kritis terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di ekitar dirinya. Maranata tidak boleh membuat gereja hanya terpana melihat ke masa datang dan mengabaikan kekinian. Ada banyak hal penting dan mendasar yang terjadi kini dan disini yang mesti disikapi gereja dengan arif. Bagaimana gereja merespons dan sekaligus memberi panduan bagi umat sehubungan dengan perkembangan kehidupan politik di negeri ini? Bagaimana gereja bisa memberi kontribusi dalam upaya segenap potensi bangsa untuk memberantas korupsi?

Di bidang perundangan, tanggal 16 Desember 2003 ini mulai efektif berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan penyediaan fasilitas untuk ruang ibadah; dan bahwa setiap gedung digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

Penggunaan gedung yang tidak sesuai dengan fungsinya akan dikenai sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Ketentuan perundangan ini mesti dicermati dengan baik sehubungan dengan masih banyaknya kebaktian gerejawi yang dilakukan di hotel, di ruko, di rumah-rumah atau di gedung-gedung sekolah. Di masa-masa Advent, menyongsong Natal dan memasuki Tahun Baru, seruan Maranata yang dikenal luas oleh Jemaat-jemaat Kristen pertama, seharusnya dapat lebih mendorong gereja-gereja dan umat Kristiani untuk bersikap cermat, kritis dan korektif dalam merespons perkembangan zaman. Maranata - datanglah Ya Tuhan Yesus !

* Penulis adalah teolog, Sekretaris Umum Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia. (Suara Pembaruan, 211203)