|
|
|
Maranata
Oleh Weinata Sairin
Kerinduan gereja-gereja akan kedatangan Yesus, telah menjadi bagian
integral dari sejarah gereja dan kekristenan itu sendiri. Derita tak
berujung yang dialami kekristenan di sepanjang rentang sejarah,
penganiayaan, berbagai bentuk kezaliman dan pemusnahan terhadap umat
Kristen, semakin memunculkan kerinduan hadirnya era baru yang di
dalamnya Yesus Kristus memerintah dan berkuasa.
Harapan, kerinduan, obsesi bahwa Tuhan akan datang, dan
kedatangan-Nya sudah amat dekat melahirkan spiritualitas baru dan
etika eskatologis di kalangan warga gereja. Keadilan, perdamaian,
kesejahteraan, kesetaraan, sikap inklusif dan nondiskriminatif yang
menjadi nada dasar pelayanan Yesus di tengah-tengah dunia, amat
diharapkan terwujud dalam realitas empirik. Dalam konteks itulah
Jemaat Kristen mula-mula menggunakan kata Maranata. Dalam tata
kebaktian yang digunakan gereja pada minggu-minggu Advent yang
berlangsung tanggal 30 November sampai dengan tanggal 21 Desember -
pasti didalamnya terdapat kata Maranata. Kata ini biasanya
ditempatkan sesudah pembacaan Alkitab dan merupakan respons jemaat
terhadap pembacaan Alkitab yang dilakukan oleh pelayan firman.
Maranata, adalah ungkapan yang berasal dari bahasa Aram Maran ata,
yang artinya Tuhan sedang datang. Kata Aram itu dapat juga ditulis
dengan Marana ta, yang berarti Datanglah Ya Tuhan. Rumusan yang
terakhir ini mengandung makna sebuah doa yang merupakan wujud
kerinduan umat Kristen di awal-awal perkembangan gereja, terhadap
kedatangan Yesus Kristus (Bdk 1 Kor 11:26; Yak 5:8, Fil 4:5; Wahyu
22:20).
Paulus menyebut kata Maranata secara eksplisit dalam suratnya kepada
Jemaat di Korintus: Siapa yang tidak mengasihi Tuhan, terkutuklah ia
Maranata! (1 Kor 16:22). Amat menarik bahwa ungkapan Maranata di
sini berada dalam satu napas dengan kritik tajam terkutuklah ia
(Yun. Anathema) yang ditujukan kepada mereka yang tidak mengasihi
Tuhan.
Hari Penghakiman
Maranata, kedatangan Tuhan, dalam konteks ini dihubungkan dengan
hari penghakiman yang akan dialami oleh setiap manusia di akhir
zaman. Dalam naskah yang bernama Didache (pengajaran dari kedua
belas rasul) yang disusun pada Abad Pertama, kata Maranata juga
muncul. Secara lengkap rumusannya berbunyi demikian: Datanglah
kiranya Anugerah dan biarlah dunia ini lenyap. Hosana kepada
Allahnya Daud ! Bila ada orang yang kudus, hendaklah ia datang !
Tetapi yang tidak, biarlah bertobat ! Maranaha. Amin (Didache - Dr
A. de Kuiper, BPK Jakarta 1967, Fasal 10:6).
Pengucapan syukur yang dimuat dalam Fasal X tersebut merupakan
bagian akhir sekaligus respons bagi Perjamuan Kudus sebagaimana yang
dirumuskan dalam Fasal IX. Kata Maranata dalam dokumen Didache ini
juga menunjuk pada kerinduan gereja kepada hari-hari kedatangan
Tuhan di masa depan; hari-hari yang diharapkan akan menghadirkan
perspektif baru bagi kekristenan dalam merengkuh sejarah.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa dalam dokumen abad kedua yang
disebut Apostolic Constitutions (vii.26) kata Maranata muncul:
Himpunkan kami bersama-sama ke dalam Kerajaan-Mu yang telah Engkau
persiapkan.
Selama masa penantian itu, gereja-gereja harus tetap siuman,
berjaga-jaga dan kritis terhadap berbagai perkembangan yang terjadi
di ekitar dirinya. Maranata tidak boleh membuat gereja hanya terpana
melihat ke masa datang dan mengabaikan kekinian. Ada banyak hal
penting dan mendasar yang terjadi kini dan disini yang mesti
disikapi gereja dengan arif. Bagaimana gereja merespons dan
sekaligus memberi panduan bagi umat sehubungan dengan perkembangan
kehidupan politik di negeri ini? Bagaimana gereja bisa memberi
kontribusi dalam upaya segenap potensi bangsa untuk memberantas
korupsi?
Di bidang perundangan, tanggal 16 Desember 2003 ini mulai efektif
berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. Dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap
bangunan gedung harus dilengkapi dengan penyediaan fasilitas untuk
ruang ibadah; dan bahwa setiap gedung digunakan sesuai dengan
fungsinya yaitu fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya,
serta fungsi khusus.
Penggunaan gedung yang tidak sesuai dengan fungsinya akan dikenai
sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Ketentuan perundangan
ini mesti dicermati dengan baik sehubungan dengan masih banyaknya
kebaktian gerejawi yang dilakukan di hotel, di ruko, di rumah-rumah
atau di gedung-gedung sekolah. Di masa-masa Advent, menyongsong
Natal dan memasuki Tahun Baru, seruan Maranata yang dikenal luas
oleh Jemaat-jemaat Kristen pertama, seharusnya dapat lebih mendorong
gereja-gereja dan umat Kristiani untuk bersikap cermat, kritis dan
korektif dalam merespons perkembangan zaman. Maranata - datanglah Ya
Tuhan Yesus !
* Penulis adalah teolog, Sekretaris Umum Majelis Pendidikan Kristen
(MPK) di Indonesia. (Suara Pembaruan, 211203)
|